Pengantar Moderator

Pengantar Moderator

BI Terbitkan Petunjuk Teknis Mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah

CVZ | Commercial Vehicle Zone | 6:33 PM | 0 comments


Bank Indonesia menerbitkan SE No17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut memuat petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2015 yang lalu.

Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memiliki Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Secara umum, SE No17/11/DKSP tersebut mengatur lebih lanjut antara lain mengenai :i) Kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam rupiah; ii) Pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah untuk proyek infrastruktur strategis yang diperjanjikan secara tertulis; iii) Pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu; iv) Laporan terkait penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; v) Sanksi bagi pelanggar kewajiban penggunaan Rupiah.

Untuk memberikan kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai teknis implementasi ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah serta ketentuan yang terkait lainnya yaitu Lindung Nilai (Hedging) dan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank, secara khusus Bank Indonesia membuka layanan call center untuk menangani hal tersebut yang dapat dihubungi melalui nomor telepon call center Bank Indonesia 131 pada hari Senin s.d Jumat, Pukul 8.00 WIB s.d 16.00 WIB (office hour). Bagi masyarakat/ pelaku usaha yang ingin datang dan bertanya langsung mengenai peraturan ini, Kantor Pusat Bank Indonesia juga menyediakan sesi konsultasi kolektif setiap Selasa dan Kamis, pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB. Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center Bank Indonesia, 131.

Sumber :
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Petunjuk-Teknis-Kewajiban-Penggunaan-Rupiah.aspx

Category:

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

0 comments